• Pendidikan dan pengajaran
  • Penelitian dan pengembangan
  • Pengabdian pada masyarakat

 Kategori
 Detail view full text

KONSEKUENSI HUKUM BAGI SEORANG ARBITER DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999

124262 bytes

Aryani Witasari,,

Abstrak

        Arbitrase sebagai salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara khususnya perkara yang dapat didamaikan banyak diminati oleh kalangan pelaku usaha, karena sifat kerahasiaannya dan diselesaikan dengan waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang (Undang-undang No.30 tahun 1999). Proses persidangan arbitrase dipimpin oleh seorang arbiter, baik tunggal maupun majelis, yang penting jumlah arbiter adalah ganjil.Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan di dalam mengambil keputusan. Sebagai seseorang yang di amanahi untuk menjadi seorang arbiter adalah mengemban tugas yang tidak ringan. Dia harus dapat adil, tidak memihak, serta dapat menyelesaikan tugas yang diberikan dengan memberikan hasil putusan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang, yaitu 180 hari dengan perpanjangan waktu 60 hari. Waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang no.30 tahun 1999 tersebut di atas harus benar-benar di jalankan oleh seorang arbiter, sebab jika tidak, maka dia di ganjar untuk mengembalikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh para pihak disamping juga dapat memunculkan rasa tidak percaya terhadap lembaga arbitrase yang diharapkan dapat menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi dalam waktu yang tidak begitu lama.

        Kata kunci: Arbitrase, Arbiter

Item Type: 
Subjects: 
Divisions: 
Deposited By: 
Deposited On: 
Last Modified: 
Article
-
Fakultas Hukum > Jurusan Ilmu Hukum
Aryani Witasari,
00 0000, 00:00:00
00 0000, 00:00:00
Sultan Agung Islamic University | Scientific Publications Repository is developed by the Information System Bureau of Sultan Agung Islamic University
View My Stats