- Pendidikan dan pengajaran
- Penelitian dan pengembangan
- Pengabdian pada masyarakat
Era globalisasi berpengaruh adanya percampuran dan penetrasi satu sistem hukum ke sistem hukum lainya. Indonesia hingga kini masih memberlakukan berbagai produk hukum peninggalan kolonial belanda, akan mengalami pembangunan hukum untuk menyesuaikan hubungan global. kondisi yang demikian dibutuhkan adanya kearifan bagi berbagai pihak yang berkepentingan bagi lahirnya produk peraturan periundang - undangan yang tetap komitmen terhadap niali nilai ideologi pancasila sebagai staatsfundamentalnorm. sehingga dapat melahirkan produk hukum yang berparadigma pancasila. mengabaikan produk hukum dengan paradigma pancasila dapat berakibat arah kebijakan dalam upaya mengikuti irama globalisasi akan larut dalam tarikan sistem hukum yang di dominasi oleh nilai nilai yang corak liberalis.
Keyword: Hukum Paradigma Pancasila Pancasila, Globalisasi.
Kata kunci: Hukum Paradigma Pancasila Pancasila, Globalisasi